Memahami Hukum Islam Terkait Larangan Menjual Kulit Hewan Kurban
Sumber foto: gambar Kulit hewan qurban
Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW memberikan peringatan agar bagian dari hewan kurban tidak diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi. Para ulama mayoritas berpendapat bahwa menjual kulit hewan kurban oleh pemiliknya tidak diperbolehkan, karena kulit tersebut merupakan bagian dari hewan yang telah diniatkan sebagai ibadah dan semestinya didistribusikan kepada yang berhak menerima manfaatnya.
Namun demikian, Islam juga memberikan ruang kemaslahatan. Muhammadiyah melalui berbagai fatwa dan penjelasan tarjih menjelaskan bahwa hasil penjualan kulit hewan kurban dapat diperbolehkan apabila seluruh hasilnya digunakan kembali untuk kepentingan kurban atau kemanfaatan umat, bukan untuk keuntungan pribadi panitia maupun shahibul kurban. Misalnya digunakan untuk membeli daging tambahan, hewan kurban lain, atau mendukung kebutuhan distribusi yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Di sinilah pentingnya memahami substansi syariat. Larangan menjual kulit kurban bukan semata-mata persoalan transaksi jual beli, melainkan menjaga nilai keikhlasan dan tujuan sosial dari ibadah kurban itu sendiri. Ketika kurban berubah menjadi sarana mencari keuntungan pribadi, maka ruh pengorbanan yang menjadi inti ibadah tersebut dapat berkurang. Sebaliknya, apabila pengelolaannya diarahkan untuk memperluas manfaat bagi umat, maka nilai kemaslahatan tetap dapat terjaga sesuai koridor syariat.
Lazismu Tulungagung mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keislaman dalam pelaksanaan ibadah kurban. Kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga tentang menjaga amanah, mematuhi tuntunan agama, dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Dengan pemahaman yang benar, ibadah kurban akan menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.